NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT

Norma-norma yang mengatur segala macam hubungan antar individu dalam masyarakat ada 4 (empat) macam,yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Norma agama adalah norma yg berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa, dan menganggap norma agama di tentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa di alam semesta ini. Pelanggaran terhadap norma ini berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, sanksinya di terima di akhirat kelak. Baca tulisan ini lebih lanjut

FASE-FASE SEJARAH TEORI HUKUM

Sejarah teori hukum ini pada hakekatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradaban manusi mengatur kehidupannya. Fase-fase sejarah teori hukum ini dapat di gambarkan sbb:

1. 1800 SM

Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenak dengan “Code Chammurabi”, sebagai undang-undang yg tertua dalam peradaban manusi. Baca tulisan ini lebih lanjut

Ilmu hukum terdiri atas 3 bagian

Ilmu hukum terdiri dari tiga bagian, diantaranya adalah :

  1. Ilmu tentang norma;
  2. Ilmu tentang pengertian hukum; dan
  3. Ilmu tentang kenyataan hukum. Baca tulisan ini lebih lanjut
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.