Aturan / Regulasi Pemilukada
5 Juni 2010 Tinggalkan Komentar
Dalam pemahaman Undang – Undang Pemilihan Umum atau Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Maka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PEMILUKADA adalah “Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Baca tulisan ini lebih lanjut

Komentar Terakhir